FokusInformasi.com, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Tanah Bumbu pada Senin (19/05/2025). Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda tentang Bangunan Gedung.
Dalam penyampaian pengajuan Raperda, Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda), Yulian Herawati, menjelaskan bahwa Raperda RPPLH disusun berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Raperda ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan daya dukung lingkungan, menjaga kualitas ekosistem, serta meningkatkan kesiapsiagaan daerah terhadap dampak perubahan iklim. Pemerintah daerah berharap Raperda ini dapat menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan, serta mendorong kolaborasi antara DPRD, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan.
Sementara itu, Raperda tentang Bangunan Gedung merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai dengan tata ruang wilayah. Raperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 16 Tahun 2021.
Diharapkan Raperda ini mampu mengatur teknis dan administratif bangunan gedung, memenuhi unsur keselamatan, kenyamanan, dan keandalan struktur, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Pemerintah Tanah Bumbu mengharapkan agar DPRD memberikan masukan konstruktif dan segera mengesahkan kedua Raperda tersebut guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Rapat Paripurna yang mengajukan kedua Raperda ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dan dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.




